Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Batu Bara Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024

Lima Puluh_Bawaslu Batu Bara- Dalam rangka peningkatan pemahaman jajaran, Bawaslu Batu Bara menggelar Rapat Koordinasi bersama Panwaslu Kecamatan dan Staf se-Kabupaten Batu Bara pada Kamis (23/02/23) di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Batu Bara.

Rakor ini untuk membahas Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

Anggota Bawaslu Batu Bara Abdillah mengatakan bahwa Perbawaslu nomor 7 dan 8 Tahun 2022 harus dipahami oleh Panwascam.

Rakor ini membahas Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022.

"Saat ini sudah berlangsung pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu, sehingga perlu kita membahas terkait Undang-Undang dan Peraturan Pemilu mengenai Penanganan Pelanggaran jika nantinya ada Pelanggaran di Kecamatan" Kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Batu Bara ini.

Anggota Bawaslu Batu Bara Allen Sitohang menyampaikan bahwa pengawas harus update terhadap perubahan-perubahan Peraturan atau regulasi yang ada.

"Kita harus lebih banyak membedah persoalan yang akan terjadi, sehingga perlu dilakukan pencegahan untuk menghindari dugaan pelanggaran. Awasi, Cegah, Tindak, jadi Bapak/Ibu harus awasi dulu kemudian dicegah, dan finalisasinya ditindak. Kita harus banyak diskusi dan banyak belajar dari pertemuan ini", tegas Koordinator Divisi HP2H ini.

Kembali dikatakan Abdillah, bahwa terkait Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022, para peserta diharapkan harus dapat memahami terkait tentang cara penomoran dalam Laporan maupun dalam Temuan, serta bagaimana tatacara dalam pengisian Form Laporan yang tertuang dalam Form B.1 dan Temuan yang tertuang dalam Form B.2.

Foto bersama jajaran Bawaslu Batubara dan Panwascam Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Se-Kabupaten Batubara.

Selain itu, Abdillah juga menjelaskan terkait penggunaan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2022, Bahwa para peserta Rakor diharapkan agar dapat memahami bagaimana penyelesaian pelanggaran Proses Acara Cepat yang dilakukan pada saat tahapan Kampanye, Masa Tenang, Serta pemungutan suara dan perhitungan suara nantinya pada Pemilu Tahun 2024.

  • Penulis : Hari Pramana
  • Editor : Wianu
  • Foto : Kehumasan Batubara
Tag
Bawaslu Batu Bara
Berita