Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Batu Bara Sosialisasi Produk Hukum Dengan Stakeholder

Sei Balai, Bawaslu Batu Bara - Bertempat Singapore City Hotel, Batu Bara, Bawaslu Batu Bara melalukan sosialisasi peraturan dan Non Peraturan Bawaslu kepada  Stakeholder pada Jumat (19/05/2023).

Anggota Bawaslu Batu Bara Allen Sitohang menyampaikan bahwa Bawaslu perlu melakukan sosialisasi kepada Stakeholder terkait dengan peraturan dan non peraturan Bawaslu.

"Untuk menciptakan pemilu yang baik maka Bawaslu berkewajiban mensosialisasikan peraturan dan non peraturan kepada seluruh Stakeholder," Ungkap Allen pada saat membuka kegiatan.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Batu Bara ini menambahkan peran masing-masing stakeholder.

"Seperti Disdukcapil untuk data kependudukan yang berhubungan dengan data pemilih, Lapas untuk memfasilitasi warga binaan menggunakan hak pilihnya, Kepolisian dan Dandim sebagai pengamanan," kata Allen.

Allen juga mengingatkan peserta yang hadir terkait dengan Indeks Kerawanan Pemilu pada Tahun 2018 di Kabupaten Batu Bara.

"Tahun 2018 Batu Bara berada pada zona merah dalam indeks kerawanan pemilu, tapi Alhamdulillah proses pemilu berjalan lancar, semua diterima masyarakat, partai politik dan penyelenggaranya juga semua pihak," kata Allen.

Lebih lanjut Allen juga menambahkan bahwa Bawaslu berwenang melakukan pencegahan dugaan pelanggaran dalam bentuk sosialisasi.

"Karena salah satu kewenangan Bawaslu adalah  pencegahan,  kami mengedepankan sosialisasi pencegahan preventif. Untuk membuktikan tidak ada pelanggaran di Batu Bara dengan kepastian hukum. Saat ini produk hukum kami sudah digitalisasi, melalui SIGAP untuk laporan dugaan pelanggaran secara online. Sehingga Bapak/Ibu bisa melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu lebih cepat tanpa harus ke kantor," tegas ayah 3 anak ini.

Hadir pula Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Batu Bara Abdillah.

"Dari kegiatan ini kita berharap agar tidak ada ketimpangan pemahaman terhadap regulasi dalam penyelenggaraan pemilu. Bahwa Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 menjadi titik acuan kita melaksanakan Pemilu," kata Abdillah.

Peserta kegiatan merupakan stakeholder di Kabupaten Batu Bara seperti Pemkab, Kepolisian, Dandim, dan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Batu Bara dan media massa. Turut juga hadir Koordinator Sekretariat Bawaslu Batu Bara Suryanti Lubis bersama staf Sekretariat Bawaslu Batu Bara.

  • Penulis : Lentina Sitohang
  • Editor : Wianu
  • Foto : Humas Bawaslu Batubara
Tag
Bawaslu Batu Bara
Berita