Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Batubara Hadiri Undangan Diskusi Penanganan Pelanggaran Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025

Bawaslu Batubara Hadiri Undangan Diskusi Penanganan Pelanggaran

Bawaslu Kabupaten Batu Bara menghadiri undangan Diskusi Penanganan Pelanggaran Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Toba, Kamis (21/08/2025).

Dalam kesempatan ini, Bawaslu Kabupaten Batu Bara diwakili oleh Kordiv. PPPS Amin Rais Harahap didampingi oleh staf CPNS Pebri Hansen A.Hutasoit serta diikuti oleh jajaran pengawas pemilu dari berbagai kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

Diskusi ini membahas secara mendalam implikasi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap mekanisme penanganan pelanggaran pemilu, baik dari sisi hukum maupun procedural serta mendorong seluruh jajaran di tingkat kabupaten/kota untuk menyamakan persepsi dan langkah strategis, sehingga pengawasan pemilu di daerah tetap berjalan efektif, konsisten, dan berlandaskan integritas.