Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Batubara Ikuti Rapat Diseminasi Putusan Mahkamah Konsitusi dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Tahun 2024

Bawaslu  Batubara Ikuti Rapat Diseminasi Putusan Mahkamah Konsitusi dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024

Siantar - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Batu Bara mengikuti Rapat Diseminasi Putusan Mahkamah Konsitusi dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Tahun 2024 bersama 33 Kabupaten / Kota se-Provinsi Sumatera Utara, Bertempat di Cafe Sobat Bikers di Jalan Raya no.1 Kota Pematang Siantar. Pada Kamis (23/10/2025).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Sumut, M. Aswin Diapari Lubis,SH bersama Koordiv Hukum Diklat, Payung Harahap dan Koordiv Penyelesaian Sengketa, Joko Arif Budiono, dengan didampingi Kabag Hukum dan Humas, Helly Herlinda.

3

Dari Bawaslu Kabupaten Batu Bara dihadiri oleh Anggota Bawaslu Batu Bara, Muksin Kalid didampingi staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Batu Bara.

Dengan sinergi ini, Bawaslu berharap setiap jajaran pengawas pemilu dapat mengantisipasi dan menerapkan putusan MK secara tepat—dengan prinsip transparansi, adil, dan demokratis.

Sebagai informasi, acara berlangsung dalam bentuk diskusi membangun terhadap seluruh hasil analisis Bawaslu kabupaten kota tentang putusan MK dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan pada Pilkada 2024.