Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Batubara Membuka Pendaftaran Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024

Limapuluh, Bawaslu Batubara - Bawaslu Batubara membuka meja layanan pemantau pemilu 2024 mengacu pada amanat Perbawaslu nomor 04 Tahun 2018 tentang pemantau pemilu, Senin(11/7).

Adapun terkait dengan kelengkapan pendaftaran, Para pemantau pemilu harus memenuhi persyaratan kelengkapan administrasi. Di antaranya, Profil organisasi pemantau, Nama dan jumlah anggota pemantau, Alokasi pemantauan per wilayah, Serta rencana jadwal daerah yang dipantau.
Koordinator Divisi Pengawasan hubungan antar lembaga Bawaslu Batubara Allen Sitohang, S.SI mengingatkan kepada seluruh pemantau pemilu, Khususnya yang akan memantau di wilayah Kabupaten Batubara, agar memahami dan menaati peraturan serta perundangan-undangan yang ada,ungkapnya.

Bawaslu Batubara membuka meja layanan pemantau pemilu 2024.

Adapun persyaratan yang harus dipersiapakan para pendaftar pemantau pemilu 2024 di Bawaslu Batubara yaitu :

  1. Berbadan hukum yang terdaftar
  2. Bersifat independen
  3. Mempunyai sumber dana yang jelas
  4. Memiliki kompetensi sebagai pemantau dan terakreditasi dari Bawaslu, Provinsi, Kabupaten/Kota dengan sesuai cakupan wilayah pantauan
  5. Memperoleh visa untuk menjadi pemantau pemilu dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan
  6. Memenuhi tata cara melakukan pemantauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan para pendaftar pemantau pemilu menunjukkan dokumen-dokumen sebagai berikut :

  1. Akta pendirian dan AD/ART atau juga sebutan lain.
  2. Profil organisasi/ Lemaga.
  3. Surat keterangan terdaftar (SKT) dari pemerintah atau pemerintah daerah atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan.
  4. Nomor wajib pajak (NPWP) organisasi/ lembaga.
  5. Nama dan jumlah anggota.
  6. Alokasi anggota pemantau ditempatkan didaerah.
  7. Rencana dan jadwal pemantauan pada tahap pemilu
  8. Rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin di pantau
  9. Nama, surat keterangan domisili dan pekerjaan penanggungjawab pemantau pemilu
  10. Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua atau sebutan lain lembaga pemantau pemilu
  11. Surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantau yang ditandatangani oleh ketua atau sebutan lain lembaga pemantau
  12. Pas foto atau sebutan lain lembaga pemantau pemilu terbaru berukuran 3x4 sebanyak 3 lembar.
  13. Pas foto terbaru seluruh anggota yang di daftarkan sebagai pemantau berukuran 3x4 sebanyak 3 lembar.

Allen Sitohang juga mengatakan dengan adanya lembaga pemantau pemilu berharap menjadi wadah bagi Bawaslu Batubara untuk berkomunikasi dengan pemantau pemilu dalam melaksanakan tugas pemantauan pemilu, termasuk juga melaporkan hasil pemantauannya,lanjutnya.

  • Penulis : Manat Sitohang
  • Editor : Wianu
Tag
Bawaslu Batu Bara
Berita