Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumut Mengadakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Di Bawaslu Labuhan Batu Dengan Menghadirkan Bawaslu Batu Bara Sebagai Fasilitator

Dari Sisi Kiri Irwan Harahap, Abdillah S.Pd.I, Ade Sutoyo, SP, Dan Allen Sitohang S.Si

Rantau Prapat, Selasa (1/9/20) Bawaslu provinsi sumatera utara melakukan rapat koordinasi penyelesaian sengketa di kantor bawaslu kab.labuhan batu sebagai peserta antara lain, bawaslu kota medan, kota binjai kab.serdang bedagai dan kab.Samosir.

Dalam acara Rapat Koordinasi Penyelesaian sengketa dalam hal ini Komisioner Bawaslu Batubara yang dihadiri Ade Sutoyo.Sp sebagai ketua Bawaslu Batubara yang juga Kordiv Sengketa, Allen sitohang.S.si sebagai anggota Bawaslu Batubara Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal dan Abdillah.Spd.i Anggota Bawaslu Batubara Kordiv.SDM, hal ini Komisioner Bawaslu Batubara diberikan kesempatan sebagai Fasilitator, Dengan dijadikan Fasilitator komisioner Bawaslu Batubara menjelaskan secara terperinci Pada tahapan pencalonan akan di mungkinkan terjadi sengketa antara sesama perserta maupun dengan parpol. pada kesempatan ini pengalaman yang di kerjakan panwaslih kab.batu bara pernah terjadi di kab.batu bara. Calon bupati di tetapkan sebagai peserta mengajukan pengundurkan diri karena kondisi kurang sehat, dan tidak di dukung oleh keluarga maka itu mengajukan sengketa kepada panwaslih (saat ini sudah jadi bawaslu kab.batu bara) dan walau pun putusan bawaslu menolak permohonan sebagian, Maka dengan itu perlu memberikan pengalaman yang berharga ini di berikan kepada peserta saat ini.

Acara Tersebut Dihadiri Bawaslu Sumatera Utara Herdi Munthe, SH,MH (Tengah)

Ada pun pengalaman ini perlu di sampaikan kepada peserta karena proses penyelesaian sengeketa yang lakukan waktu 12 hari kerja. Maka dengan itu kepada peserta perlu membuat manajemen kerja antara lain siapa menjadi sekretaris sidang, dan siapa menjadi notulen, dan penulis risalah. Melihat kondisi bawaslu ini belum memiliki kantor sendiri di perlukan berkomunikasi kepada stekholder pemerintah maupun polres dimana untuk pinjam pakai sebagai tempat bersidang. Pada pengalaman bawaslu kab.batu bara pada saat itu semuanya di lakukan pinjam pakai di kantor polres kab Batu bara karena bawaslu kab. Batu bara tidak memiliki kantor untuk melaksanakan penyelesaian sengketa. melakukan rapat koordinasi penyelesaian sengketa di kantor bawaslu kab.labuhan batu sebagai peserta antara lain, bawaslu kota medan, kota binjai dan kab.serdang bedagai.

Dengan dinamika yang dialami dalam penyelesaian Sengketa yang terjadi diwilayah domisili Bawaslu kabupaten batubara menjadi bagian Hikmah dan pembelajaran segenap Bawaslu kab/kota yang melakukan Pilkada Tahun 2020. Uraian penjelasan seluruh komisioner Bawaslu Batubara.

Penulis : Manat Sitohang

Editor : Dian Prayudha

Tag
Uncategorized