Lompat ke isi utama

Berita

Monitoring pihak Bawaslu Batu Bara terhadap Hasil Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara di Kecamatan Tanjung Tiram.

Ketua Bawaslu Batu Bara Ade Sutoyo, SP didampingi kordiv Pengawasan Allen Sitohang, S.Si melakukan monitoring rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di kecamatan Tanjung Tiram, Batu Bara. Pada peninjauan tersebut, Ketua Bawaslu Batu Bara mengatakan bahwa pengawasan yang dilaksanakan harus melakukan pencermatan peroleh suara internal maupun masing-masing partai politik agar tidak terjadi potensi pelanggaran sebagaimana bentuk perubahan berita acara C1 atau C1 Plano. Ketua Bawaslu menambahkan, bahwa Anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, PPK, PPS yang karna kelalaian hilang/atau berubah berita acara rekapitulasi perhitungan surat suara dan/atau rekapitulasi rekapan perolehan suara di pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda 12 juta, yg sudah di jelaskan dalam pasal 505 UU No.7 Tahun 2017. Hal ini juga di senadakan dengan pernyataan kordiv pengawasan mengatakan, panwas kecamatan Tanjung Tiram agar benar-benar melakukan pengawasan peraturan Undang-undnag dan memberikan keadilan pemilu yang sama dimata hukum. (Selasa, 23 April 2019)
Tag
Berita