Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kapasitas Staf, Bawaslu Batu Bara Diskusi Kupas Perbawaslu

Lima Puluh_Bawaslu Batu Bara-Anggota Bawaslu Batu Bara Abdillah, S.Pd.I melaksanakan diskusi bersama para Staf di Kantor Sekretariat Bawaslu Batu Bara, Rabu (22/02/23).

"Staf sekretariat sebagai supporting pimpinan dalam melaksanakan tugas pengawasan harus memahami setiap regulasi sehingga paham akan tindakan apa yang dilakukan dalam pekerjaan," kata Abdillah saat membuka diskusi.

Abdillah, S.Pd.I KorDiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

Kesempatan ini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Batu Bara ini menerangkan tentang Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Didalam Perbawaslu 7 ini kita harus memahami syarat terpenuhinya dalam sebuah laporan ataupun temuan yang dijelaskan dalam syarat Formal dan syarat Materi pada Perbawaslu tersebut", jelas Abdillah.

Rapat diikuti oleh seluruh Jajaran Staf Bawaslu Kab. Batubara

Tidak hanya itu, Abdillah juga menjelaskan bahwa dalam sebuah laporan pelanggaran pemilu petugas penerima laporan harus membuat form kajian awal dan menuangkan seluruh kelengkapan berkas dan peristiwa tetjadinya dugaan pelanggaran Pemilu sebelum laporan atau temuan tersebut diregister.

"Form kajian awal adalah dasar kita untuk menentukan apakah laporan atau temuan tersebut dapat diregister untuk dapat dilanjutkan dalam sebuah laporan Temuan Pelanggaran Pemilu", pungkas Abdillah mengakhiri.

  • Penulis : Hari Pramana
  • Editor : Wianu
  • Foto : Humas Bawaslu Batubara
Tag
Bawaslu Batu Bara
Berita