Persentase Persiapan Pengawasan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol
|
Limapuluh, Bawaslu Batubara - Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.03 Tahun 2022 tentang Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 Tahapan pendaftaran Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum 2024 akan dibuka pada tanggal 1-7 Agustus 2022 di Kantor KPU secara nasional dan khususnya kantor KPU Batubara, Senin(27/06/22).
Staff divisi pencegahan dan hubungan antar lembaga (PHL) Manat Sitohang menjadi pemateri yang di dampingi Staff divisi kesekretariatan M.Hamdani sebagai moderator.
Dalam hal ini Staf Bawaslu Batubara melakukan persentase antar sesama staf demi mempersiapkan kompetensi SDM menjalankan pengawasan tahapan pemilu.
Merujuk Pasal 173 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, parpol peserta Pemilu merupakan parpol yang telah ditetapkan atau lolos verifikasi oleh KPU. Adapun mengenai syarat pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 sepenuhnya telah diatur dalam Pasal 173 Ayat (2) antara lain:
- Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
- Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
- Memiliki kepengurusan di 75 persen (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
- Memiliki kepengurusan di 50 persen (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
- Menyertakan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
- Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
- Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
- Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
- Menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
Pemateri menyampaikan materinya dihadapan para Staf Bawaslu Batubara.
Pada kegiatan persentase tersebut Staff divisi pencegahan dan hubungan antar lembaga (PHL) Manat Sitohang menjadi pemateri yang di dampingi Staff divisi kesekretariatan M. Hamdani sebagai moderator.
Menurut Manat Sitohang Upaya - upaya yang dilakukan dalam pengawasan dan pencegahan pelanggaran dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu oleh Bawaslu, antara lain adalah :
- Memberikan masukan terhadap Peraturan KPU yang mengatur tentang pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.
- Melakukan koordinasi baik secara informal maupun formal dengan KPU dalam rangka pelaksanaan pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.
- Menyampaikan peringatan dini kepada KPU dan jajarannya, partai politik dan pemerintah agar tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu;
- Mengingatkan secara tegas kepada partai politik calon peserta pemilu serta KPU dan jajarannya tentang aturan dan sanksi terhadap pelanggaran dalam pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu;
- Melakukan pengawasan secara melekat dengan menempatkan personil pengawas di Kantor KPU sebagai tempat pendaftaran parpol calon peserta pemilu sejak dimulainya pendaftaran.
- Melakukan pengawasan secara melekat dengan menempatkan personil dimana tempat penelitian dokumen berkas pendaftaran parpol calon peserta pemilu sejak waktu yang ditentukan.
- Melakukan sosialisasi bagi masyarakat yang menitikberatkan pada pemahaman terhadap pengawasan pemilu dalam upaya pelibatan partisipati masyarakat dalam pengawasan penelitian administrasi dan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu.
- Membentuk pokja pengawasan yang melibatkan forum pemantau dan para pegiat pemilu dalam melakukan pengawasan pada sub tahapan penelitian administrasi dan verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu.
- Mempublikasikan melalui media massa tentang adanya kecenderungan atau indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu,ungkapnya.
- Penulis : Manat Sitohang
- Editor : Wianu