Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Batubara Siapkan Fasilitator untuk Pendidikan Pengawas Partisipatif Daring Tahun 2025

Thumnail Bawaslu Batubara Siapkan Fasilitator untuk Pendidikan Pengawas Partisipatif Daring Tahun 2025

Batubara - Bawaslu Kabupaten Batu Bara menggelar rapat persiapan pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Daring Tahun 2025, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Batu Bara, Senin (27/10/2025).

Rapat ini diikuti oleh Koordinator Divisi dan jajaran staf Bawaslu Kabupaten Batu Bara yang akan bertugas sebagai fasilitator dalam pelaksanaan program P2P daring.

Kegiatan dipimpin oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Batu Bara, Muksin Kalid, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Amin Rais Harahap.

Dalam arahannya, Muksin menegaskan bahwa Bawaslu Batubara telah menyiapkan dengan matang pelaksanaan P2P daring yang akan dimulai pada 27 Oktober 2025. Program ini menjadi wadah pembelajaran bagi masyarakat untuk memperkuat partisipasi publik dalam pengawasan pemilu.

“P2P daring ini bukan sekadar pelatihan, tetapi ruang pembelajaran agar masyarakat dapat menjadi mitra Bawaslu dalam menjaga integritas pemilu,” ujar Muksin.

Muksin menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan akan berlangsung melalui beberapa tahapan, mulai dari pre-test, pembelajaran audio visual, diskusi daring, hingga post-test dan rencana tindak lanjut. Ia juga menegaskan pentingnya kesiapan fasilitator dalam memahami modul dan mekanisme kegiatan.

“Fasilitator harus memahami betul materi yang diampu dan memastikan peserta aktif dalam setiap tahapan pembelajaran. Target kita adalah membentuk kader partisipatif yang siap menjadi mitra sosialisasi pengawasan di daerah masing-masing,” tambahnya.

2

Sementara itu, Amin Rais menyoroti pentingnya memperkuat pemahaman peserta terhadap fungsi pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu.

“Sebagai pengawas, kita perlu memastikan peserta memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara. Demokrasi yang bermartabat tidak bisa hanya dibebankan kepada Bawaslu, masyarakat harus turut serta mengawasi prosesnya,” jelas Amin Rais.

Amin Rais menegaskan, melalui program ini, peserta diharapkan tidak hanya memahami mekanisme pengawasan, tetapi juga mampu menyebarkan semangat partisipatif di lingkungannya.

Dalam hai ini berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum  Nomor: 208/PM.05/K1/10/2025 tentang Standar Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif Dalam  Jaringan (DARING)  "Berfungsi  dan Bergerak  untuk  Pemilu 2029 yang Bermartabat", khususnya pada diktum KEDUA yang menyatakan pelaksanaan P2P Daring dilaksanakan secara bersama-sama oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi & Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, serta memperhatikan Penentuan Narasumber dan Fasilitator dan Pelaksanaan Diskusi Daring sebagaimana tertuang dalam modul pelaksanaan P2P Daring.

Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara diminta untuk menugaskan unsur Pimpinan dan Kesekretariatan sebagai Narasumber/Fasilitator dan Co-Fasilitator.

Berkenaan dengan  hal itu, Diminta kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyampaikan: 2 (dua) orang Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai Narasumber/Fasilitator dan 2 (dua) orang Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai Co-Fasilitator. Diantara nama-nama yang telah ditentukan dalam rapat tersebut adalah :

2

Adapun nama-nama yang telah ditentukan dalam table diatas akan menjadi Narasumber/Fasilitator dan Co-Fasilitator akan disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Batu Bara berharap seluruh fasilitator mampu menjalankan perannya dengan optimal, sehingga P2P daring tahun 2025 dapat melahirkan pengawas partisipatif yang kritis, adaptif, dan berintegritas.

Penulis : Wianu, Defi
Foto/Ilustrator : Humas Bawaslu Batubara
Editor : Muksin