Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Butuhkan Dukungan Kuat Meningkatkan Partisipasi Masyarakat

BAWASLU KAB/KOTA SE-SUMUT MELAKSANAKAN : Evaluasi fungsi pengawasan dan tugas peningkatan partisipasi masyarakat oleh bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada.
BAWASLU KAB/KOTA SE-SUMUT MELAKSANAKAN : Evaluasi fungsi pengawasan dan tugas peningkatan partisipasi masyarakat oleh bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada.
Komisioner Bawaslu Batubara Allen Sitohang, S.Si kordiv.PHL mengungkap kan, Dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu, Bawaslu tentu saja membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat. Harapannya, penyelenggaraan pemilu berjalan luber jurdil (langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil), dan demokratis. Pengawasan partisipatif penting dilakukan, terutama dalam mengawasi pemilu di ruang privat yang tidak tersentuh oleh pengawas pemilu. Apalagi masyarakat merupakan pemilik kedaulatan tertinggi di negara demokrasi ini. Pengawasan partisipatif termasuk dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 448 ayat (3) menjelaskan: “Bahwa bentuk partisipasi masyarakat adalah a) tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, b) tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu, c) bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas, dan d) mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar” Bawaslu membutuhkan kolaborasi yang kuat dengan masyarakat (Stekholder). Baik kelompok pemilih atau pemantau pemilu sebagai bentuk Peningkatan kolaborasi antara Bawaslu dengan kelompok masyarakat sipil yang menjadi kunci peningkatan partisipasi bersama masyarakat.
Rapat evaluasi diseluruh kab/kota se-Sumatera Utara. Jumat(3/7) 2020
Penulis : Manat Sitohang
Editor : Wianu
Tag
Berita