Cegah Pelanggaran, Bawaslu Batubara Gelar Rakor Tekankan Tentang Netralitas ASN TNI dan POLRI
|
Lima Puluh - Bawaslu Kabupaten Batu Bara menyelenggarakan kegiatan "Rapat Koordinasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan Polri Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024". Bertempat di Singapore City Hotel, Senin, (12/08/2024).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batu Bara berharap seluruh pihak dapat menjaga demokrasi yang berkualitas pada Pilkada 2024 mendatang, sebagaimana disampaikan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Batu Bara M. Amin Lubis pada kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan Polri Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024”.
"Dalam pengawasan netralitas ASN, Bawaslu Kabupaten Batu Bara mengutamakan langkah pencegahan. Jika langkah pencegahan telah dilakukan tetapi pelanggaran tetap muncul, maka Bawaslu akan mengambil langkah penindakan," tegas Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Kabupaten Batu Bara Muksin Kalid.
"Dalam suasana pesta demokrasi, tugas utama TNI-Polri adalah memastikan bahwa pemilu berjalan dengan aman, damai dan adil tanpa intervensi politik kekuasaan. Harus diakui TNI dan Polri memiliki kedudukan yang strategis dalam setiap kontestasi politik lima tahunan di Republik ini," ujar Muksin.
Hal tersebut juga senada yang dikatakan Anggota Bawaslu Batu Bara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Amin Rais Harahap, Agar tidak terjadi benturan wewenang antar instansi dalam penegakan hukumnya, maka diperlukan kesamaan pemahaman dalam penanganan dugaan pelanggaran netralitas. Sehingga mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas TNI-Polri dan ASN dalam pemilu dapat menjadi lebih efektif dan sesuai dengan politik hukum UU 7/2017," ungkapnya.
Netralitas bagi ASN, TNI dan POLRI adalah mutlak dan menjadi bagian dari komponen menyukseskan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan menjadi prinsip penting dalam menghasilkan Pemilu yang adil, jujur, berkepastian hukum dan demokratis. Sebagai informasi, Aturan netralitas ASN dalam Pemilu tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Salah satu yang menjadi pedoman adalah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Hal ini sesuai dengan pasal 9 UU ASN 5/2014 yang menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik. Aturan netralitas ASN di pemilu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. PP tersebut mengatur bahwa PNS yang melanggar kewajiban netralitas politik dan pemilu dapat dikenai sanksi disiplin.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Batu Bara M. Amin Lubis didampingi oleh Anggota Bawaslu Batu Bara Kordiv. HPPH Muksin Kalid, Kordiv. PPPS Amin Rais Harahap dan Koordinator Sekretariat Ayub Syahputra, Serta Staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Batu Bara selaku panitia pada kegiatan tersebut.
Selain itu kegiatan rapat ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Batubara, Wakapolres Batubara, Kasat Intel Polres Batubara, Kasintel Kajari Batubara, Pabung 0208 Asahan, Sekda Batubara, Kepala BKPSDM Batubara, Kasatpol PP Batubara, Camat se-Kabupaten Batu Bara, KSB Papdesi dan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Batubara serta teman-teman dari media.
Adapun hal-hal yang dilarang terhadap ASN, TNI dan Polri diantaranya kampanye/sosialisasi media sosial, menghadiri deklarasi calon peserta pemilu, ikut sebagai panitia/pelaksana kampanye, ikut kampanye dengan atribut PNS, menghadiri acara Parpol, menghadiri penyerahan dukungan partai politik ke kandidat Pemilu, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan, pemberian barang), ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, memberikan dukungan ke calon legislatif/calon independen kepala daerah dengan menyerahkan kartu tanda penduduk, dan bentuk ketidaknetralan lainnya.
- Penulis : Wianu
- Foto : Humas Bawaslu Batu Bara
- Editor : Muksin, Wianu