Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Pelanggaran, Bawaslu Batubara Gelar Rakor Tekankan Tentang Netralitas ASN TNI dan POLRI

thumnail

Rapat Koordinasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan Polri Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024

Lima Puluh - Bawaslu Kabupaten Batu Bara menyelenggarakan kegiatan "Rapat Koordinasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan Polri Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024". Bertempat di Singapore City Hotel, Senin, (12/08/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Batu Bara
Ketua Bawaslu Kabupaten Batu Bara M. Amin Lubis

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batu Bara berharap seluruh pihak dapat menjaga demokrasi yang berkualitas pada Pilkada 2024 mendatang, sebagaimana disampaikan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Batu Bara M. Amin Lubis pada kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan Polri Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024”.

Anggota Bawaslu Kabupaten Batu Bara
Kordiv. HPPH Bawaslu Kabupaten Batu Bara Muksin Kalid.

"Dalam pengawasan netralitas ASN, Bawaslu Kabupaten Batu Bara mengutamakan langkah pencegahan. Jika langkah pencegahan telah dilakukan tetapi pelanggaran tetap muncul, maka Bawaslu akan mengambil langkah penindakan," tegas Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Kabupaten Batu Bara Muksin Kalid.

Anggota Bawaslu Kabupaten Batu Bara
Kordiv. PPPS Bawaslu Kabupaten Batu Bara Amin Rais Harahap.

"Dalam suasana pesta demokrasi, tugas utama TNI-Polri adalah memastikan bahwa pemilu berjalan dengan aman, damai dan adil tanpa intervensi politik kekuasaan. Harus diakui TNI dan Polri memiliki kedudukan yang strategis dalam setiap kontestasi politik lima tahunan di Republik ini," ujar Muksin.

Kepolisian
Dihadiri oleh Ketua DPRD Batubara, Wakapolres Batubara, Kasat Intel Polres Batubara dan Kasintel Kajari Batubara.

Hal tersebut juga senada yang dikatakan Anggota Bawaslu Batu Bara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Amin Rais Harahap, Agar tidak terjadi benturan wewenang antar instansi dalam penegakan hukumnya, maka diperlukan kesamaan pemahaman dalam penanganan dugaan pelanggaran netralitas. Sehingga mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas TNI-Polri dan ASN dalam pemilu dapat menjadi lebih efektif dan sesuai dengan politik hukum UU 7/2017," ungkapnya.

asn
Dan dihadiri juga oleh Sekda Batubara, Kepala BKPSDM Batubara, Kasatpol PP Batubara, Camat se-Kabupaten Batu Bara, KSB Papdesi dan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Batubara serta teman-teman dari media.

Netralitas bagi ASN, TNI dan POLRI adalah mutlak dan menjadi bagian dari komponen menyukseskan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan menjadi prinsip penting dalam menghasilkan Pemilu yang adil, jujur, berkepastian hukum dan demokratis. Sebagai informasi, Aturan netralitas ASN dalam Pemilu tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Salah satu yang menjadi pedoman adalah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Hal ini sesuai dengan pasal 9 UU ASN 5/2014 yang menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik. Aturan netralitas ASN di pemilu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. PP tersebut mengatur bahwa PNS yang melanggar kewajiban netralitas politik dan pemilu dapat dikenai sanksi disiplin.

Narsum1
Narasumber oleh Bapak Prof. Dr. Taufik Siregar, S.H., M.Hum, selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Medan Area.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Batu Bara M. Amin Lubis didampingi oleh Anggota Bawaslu Batu Bara Kordiv. HPPH Muksin Kalid, Kordiv. PPPS Amin Rais Harahap dan Koordinator Sekretariat Ayub Syahputra, Serta Staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Batu Bara selaku panitia pada kegiatan tersebut.

Narsum2
Narasumber Kedua oleh Bapak Vinsensius Tampubolon, S.H Kasipidum Kajari Batu Bara.

Selain itu kegiatan rapat ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Batubara, Wakapolres Batubara, Kasat Intel Polres Batubara, Kasintel Kajari Batubara, Pabung 0208 Asahan, Sekda Batubara, Kepala BKPSDM Batubara, Kasatpol PP Batubara, Camat se-Kabupaten Batu Bara, KSB Papdesi dan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Batubara serta teman-teman dari media.

Peserta
Sesi tanya jawab oleh peserta kegiatan dari Anggota Panwascam Lima Puluh Sururi.

Adapun hal-hal yang dilarang terhadap ASN, TNI dan Polri diantaranya kampanye/sosialisasi media sosial, menghadiri deklarasi calon peserta pemilu, ikut sebagai panitia/pelaksana kampanye, ikut kampanye dengan atribut PNS, menghadiri acara Parpol, menghadiri penyerahan dukungan partai politik ke kandidat Pemilu, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan, pemberian barang), ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, memberikan dukungan ke calon legislatif/calon independen kepala daerah dengan menyerahkan kartu tanda penduduk, dan bentuk ketidaknetralan lainnya.

fotbar1
Diakhiri dengan foto bersama oleh seluruh Komisioner Bawaslu Kabupaten Batu Bara dan Narasumber dan Peserta kegiatan terundang.
  • Penulis : Wianu
  • Foto : Humas Bawaslu Batu Bara
  • Editor : Muksin, Wianu
Tag
Bawaslu Batu Bara
#AyoAwasiPilkadaSerentak2024