Pengawasan Coktas: Bawaslu Batu Bara Bergerak di 8 Kecamatan
|
Batu Bara - Bawaslu Kabupaten Batu Bara melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian terbatas (Coklit terbatas/Coktas) yang digelar oleh KPU Kabupaten Batu Bara pada Rabu, 26 November 2025. Pengawasan dilakukan secara serentak di delapan wilayah kecamatan menyusul ditemukannya data dari BPJS dan BPS terkait pemilih yang tercatat telah meninggal dunia.
Untuk memastikan proses berjalan akurat, Bawaslu Kabupaten Batu Bara membagi jajaran pengawas menjadi lima tim. Masing-masing tim diterjunkan ke wilayah Kecamatan Datuk Tanah Datar, Lima Puluh, Lima Puluh Pesisir, Medang Deras, Sei Balai, Sei Suka, Talawi, dan Tanjung Tiram. Setiap tim dipimpin langsung oleh unsur pimpinan Bawaslu Kabupaten Batu Bara: Ketua M. Amin Lubis; Koordinator Divisi HPPH, Muksin Kalid; Koordinator Divisi PPPS, Amin Rais Harahap; Koordinator Sekretariat, Ayub Syahputra; serta Bendahara Bahari, dan didampingi jajaran staf sekretariat.
Dalam pelaksanaan pengawasan Coktas, Bawaslu Kabupaten Batu Bara mendapati sejumlah kasus di lapangan yang menunjukkan data dari BPJS dan BPS tidak sepenuhnya akurat. Beberapa warga yang tercatat sebagai pemilih meninggal dunia ternyata masih hidup, aktif, dan tetap layak mempertahankan hak pilihnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Batu Bara, M. Amin Lubis, menegaskan pentingnya pengawasan langsung untuk memperoleh data faktual.
“Data administrasi mesti diverifikasi melalui proses faktual. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa ada pemilih yang masih hidup namun tercatat sebaliknya. Ini bukti bahwa proses Coktas harus dilakukan secara cermat,” ujarnya.
Koordinator Divisi HPPH, Muksin Kalid, menambahkan bahwa hak pilih warga tidak boleh hilang hanya karena kesalahan data administratif.
“Prinsip HPPH adalah melindungi hak konstitusional pemilih. Jika seseorang secara faktual masih memenuhi syarat, maka tidak boleh ada tindakan yang menghilangkan hak pilihnya,” ungkap Muksin.
Sementara itu, Koordinator Divisi PPPS, Amin Rais Harahap, menekankan bahwa kualitas pemutakhiran data harus menjadi prioritas bersama.
“Data pemilih yang valid adalah fondasi pemilu yang demokratis. Temuan ini harus menjadi rujukan bagi penyelenggara untuk memperbaiki prosedur pemutakhiran,” tuturnya.
Hasil pengawasan Coktas menunjukkan bahwa data dari BPJS dan BPS memerlukan verifikasi lebih mendalam sebelum menjadi dasar pemutakhiran data pemilih. Bawaslu Kabupaten Batu Bara meminta KPU Batu Bara untuk tidak mencoret warga yang masih memenuhi syarat sebagai pemilih pada proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025.
Bawaslu Kabupaten Batu Bara berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat dan memberikan rekomendasi perbaikan guna memastikan proses pemutakhiran data pemilih berlangsung kredibel, akurat, dan akuntabel.
Penulis : Winsyah
Editor : Muksin
Foto/Dokumentasi : Humas Bawaslu Batubara