Tahapan Pemilu Didepan Mata, Bawaslu Batu Bara Giat Lakukan Pelatihan Presentasi Diskusi Pemahaman Pemilu Tiap Minggunya Dalam Menghadapi Pemilu 2024
|
Lima Puluh, Bawaslu Batu Bara - Tahapan Pemilu yang sudah di depan mata, Bawaslu Kabupaten Batu Bara giat lakukan rutinitas pelatihan para Stafnya untuk mempresentasikan hasil pemahamannya setiap seminggu sekali yang selalu diadakan tiap hari Senin dengan metode diskusi sesuai dengan pemahaman oleh masing – masing Staf di Divisinya dalam menghadapi Pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Kali ini sala satu Staf di Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS), Senin (13/06/22), yaitu saudara Hari Pramana yang dibawa naungan Koordinator Divisi (Kordiv) Ade Sutoyo, SP yang juga sekaligus sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Batu Bara mendapat giliran untuk memberikan hasil pemahaman nya dalam diskusi terkait alur Penanganan Pelanggaran ataupun bagaimana cara Bawaslu khususnya Bawaslu Kabupaten Batu Bara dalam menangani Penanganan Pelanggaran untuk menghadapi Pemilu tahun 2024 nantinya.
Staf Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS) Sdra. Hari Pramana memberikan pemahaman dalam diskusi terkait alur Penanganan Pelanggaran.
“Untuk saat ini belum ada Perbawaslu yang baru dalam menangani Penanganan Pelanggaran Pemilu pada Pemilu tahun 2024 nantinya. Kita (Bawaslu Batu Bara/red) masih menggunakan Perbawaslu yang lama, yaitu Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018” ungkap Hari sambil mempresentasikan hasil pemahaman nya itu dalam diskusi kepada rekan – rekan sesama Staf di lingkungan Bawaslu Kabupaten Batu Bara.
Alur Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024
Dijelaskan Hari, bahwa dalam menangani sebuah kasus baik itu Laporan ataupu Temuan bagi seorang Pengawas Pemilu harusla senantiasa memperhatikan syarat keterpenuhan dalam sebuah Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu, yaitu Syarat Formil dan syarat Materil.
“Bagi Petugas Penanganan Pelanggaran apabila menerima sebuah laporan Pelanggaran Pemilu, baik itu berupa Laporan langsung ataupun Temuan yang harus diproses dalam sebuah Penanganan Pelanggaran Pemilu.., Petugas tersebut haruslah memperhatikan keterpenuhan Syarat Formil dan Syarat Materil dalam penanganan nya”, ungkap Hari.
Staf Bawaslu Kabupaten Batu Bara melakukan pelatihan diskusi pemahaman tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu pada Pemilu tahun 2024.
Diterangkan kembali bahwa Syarat Formil yaitu meliputi: Identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan, Pihak Terlapor, Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (Tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukanya dugaan pelanggaran Pemilu, dan Kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan Kartu Tanda Penduduk elektonik (KTP-el) dan/atau Kartu identitas lain. Sedangkan Syarat Materil yaitu meliputi: Peristiwa dan uraian kejadian, Tempat peristiwa terjadi, Saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, dan Bukti.
Jajaran Staf Kesekretariatan Bawaslu Batubara melakukan diskusi untuk menghadapi Pemilu pada tahun 2024.
Diketahui bahwa, Ketua Bawaslu Kabupaten Batu Bara yang juga sekaligus sebagai Kordiv HPPS Bawaslu Kabupaten Batu Bara yaitu Bapak Ade Sutoyo, SP dalam hal ini sangat mengapresiasi kegiatan rutinitas Pelatihan yang sudah sering dilakukan oleh para Staf nya itu dalam berdiskusi untuk menghadapi Pemilu pada tahun 2024 nantinya yang sudah di tetapkan oleh KPU RI dan yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
“Saya (Ade Sutoyo/red) sangat mengapresiasi kegitan yang dilakukan oleh para Staf Bawaslu Kabupaten Batu Bara saat ini, dengan melakukan pelatihan – pelatihan diskusi pemahaman seperti saat ini, saya yakin Bawaslu Kabupaten Batu Bara kedepannya akan lebih matang dalam menghadapi Pemilu tahun 2024 nantinya”, imbuh Ketua Bawaslu Kabupaten Batu Bara mengakhiri. *Hari#
- Penulis : Hari Pramana
- Editor : Wianu
- Foto : oleh Kehumasan Batubara